![]() |
TOMOHON|||CK- Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tomohon pada Jumat, 25 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Tomohon serta perwakilan dari Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.
Nota Kesepakatan ini dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Tomohon akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kota Tomohon.
“Dalam semangat Hari Otonomi Daerah ke-29 tahun 2025 yang mengusung tema ‘Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045’, saya menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon. Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, melalui layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan. Kami yakin kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan hukum dan memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Tomohon.” ujar Wali Kota Caroll.
Wali Kota Caroll mengakui melalui MoU ini, diharapkan Pemerintah Kota Tomohon dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Tomohon dalam hal penanganan permasalahan hukum yang dihadapi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon. (Mq)