![]() |
Ketiga pelaku ketika diamankan oleh Polsek Tomohon Tengah. (Foto MiRa) |
Tomohon|||CK- Masyarakat Tomohon dihebohkan dengan kasus pencurian di Kelurahan Kumelembuai, Kecamatan Tomohon Timur. Bahkan, kasus ini viral sampai ke media sosial dugaan kasus doger (pencuri anjing). Selasa, (29/4/25).
Kapolsek Tomohon Tengah, AKP Hanny Goni kepada sejumlah media diruangannya, membenarkan bahwa telah terjadi pencurian, serta penganiayaan dan pengrusakan kendaraan bermotor di Kelurahan Kumelembuai.
Kapolsek Goni, menyampaikan bahwa pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial DP (25), warga Taratara Satu Lingkungan Tiga; FOK (20), warga Taratara Satu Lingkungan Empat; dan IS (sekitar 30 tahun), warga Taratara Tiga, Kecamatan Tomohon Barat.
"Aksi pencurian dimulai saat ketiga pelaku mengambil kopra milik Novri Udung, yang saat itu sedang dikerjakan oleh Beni Rumimper, warga Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu," jelas Goni.
Namun, aksi ketiga pelaku diketahui oleh warga setempat. Saat mencoba melarikan diri menuju arah Kota Tomohon, kendaraan pelaku menabrak mobil yang dikendarai Timoti Magelep (21) di Kelurahan Kumelembuai hingga masuk ke selokan.
Setelah tabrakan tersebut, para pelaku keluar dari kendaraan. Dua orang melarikan diri, sementara satu pelaku sempat diamuk massa. Kendaraan yang digunakan para pelaku pun dirusak dan dijarah oleh warga sekitar.
Tidak lama kemudian, aparat Polsek Tomohon Tengah tiba di lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang nyaris menjadi sasaran amukan massa. Sementara pelaku yang telah dikeroyok warga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Jadi, ketiga pelaku yang kami amankan ini adalah pelaku pencurian kopra, bukan pencuri anjing seperti yang ramai dibicarakan di medsos," tegas AKP Goni.
Ia menambahkan, dua dari pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Tombulu, Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. " Kedua pelaku diserahkan di Polsek Tombulu, kerena TKP di Desa Rumengkor adalah wilayah hukum Polresta Manado." tutup Goni.
Diketahui, mobil yang digunakan pelaku merupakan kendaraan sewaan milik WS (35), warga Kelurahan Taratara Dua, Lingkungan Dua, Kecamatan Tomohon. (Red/Mq)