Tomohon|||CK — Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, usai menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, melalui Kasi Humas Iptu Musalino Patah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, yang terjadi pada 16 April 2025 di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/IV/2025/SPKT/RES-TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengembangan mengarah pada identitas pelaku yang diketahui bersembunyi di wilayah Kabupaten Minahasa.
Pada Kamis (17/4/2025), tim bergerak ke Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Utara, dan berhasil menangkap tersangka berinisial FP (22). Dari keterangan FP, petugas kemudian membekuk dua pelaku lainnya, KP (18) dan VK (15), yang bersembunyi di sekitar lokasi penangkapan.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio M3 hitam, Honda Sonic merah-hitam, dan Honda Beat putih-biru, yang diduga hasil kejahatan.
"Saat diamankan, salah satu pelaku, KP, mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki. KP diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru saja bebas," jelas Patah.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red**)