![]() |
TOMOHON|||CK- Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar dalam rangka penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Komisi II, serta pendapat akhir fraksi-fraksi dan pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Turang, S.Sos, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jeffri Polii, S.IK., dan Donald Pondaag. Turut hadir seluruh anggota DPRD Kota Tomohon serta perwakilan dari Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang evaluasi dan penyesuaian peraturan daerah terkait pajak dan retribusi. Pemerintah Kota Tomohon sebelumnya telah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025.
Ranperda perubahan ini diajukan pada 10 April 2025 dan langsung mendapat respons cepat dari DPRD Kota Tomohon. Pembahasan dilakukan secara intensif bersama SKPD teknis hingga akhirnya dapat ditetapkan dalam Sidang Paripurna.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi atas kerja keras pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam pembahasan Ranperda. Ia menyatakan bahwa perubahan peraturan ini sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami yakin, semangat dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan ini adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tomohon yang kita cintai,” ujar Wali Kota.
Setelah ditetapkan dalam Sidang Paripurna, Pemerintah Kota Tomohon akan melanjutkan proses pengundangan sesuai tahapan yang berlaku. Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada BAPEMPERDA dan Komisi II DPRD atas laporan yang telah disampaikan, serta harapan agar ke depan dapat terus memberikan masukan konstruktif dalam pembentukan peraturan daerah.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., serta perwakilan dari Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, BIN, dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Mq)