Tomohon|||CK- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kepada masyarakat Kelurahan Lansot dan Tumatangtang Satu, Kamis (06/03/25).
Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, yang menjadi pemateri dalam Ranperda KIP mengungkapkan, keterbukaan informasi publik ini untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bentuk informasi pada masyarakat.
"Dalam rancangan peraturan daerah ini, tentunya juga untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar, agar masyarakat lebih memahami apa itu keterbukaan informasi di era digital saat ini, ” kata Sundah.
Lanjut Sundah, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini adalah untuk menjamin terciptanya transportasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam Ranperda ini juga menyediakan dasar bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggara pemerintah daerah dan rencana pengambilan kebijakan publik.
“Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk peningkatan serta pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada dan menumbuhkan peran aktif, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,”terangnya.
Kegiatan sosialisasi Ranperda keterbukaan informasi publik yang dihadiri 100 peserta tersebut, hadir juga sebagai narasumber, bagian hukum dari Setda kota Tomohon. (MiRa)