![]() |
Foto Korban (Humas Polres Tomohon) |
Tomohon|||CK- Warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan, Selasa (18/03/25) digemparkan dengan penemuan jasad seorang remaja laki-laki berinisial ARR (14) di dalam kamar rumahnya. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, sehingga pihak kepolisian Polres Tomohon melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Menurut keterangan resmi dari Kasie Humas Polres Tomohon Iptu Musalino Patah, korban ditemukan dalam posisi terlentang di kamar neneknya. Saat ditemukan, korban mengenakan kaos biru dongker dan celana jeans pendek.
Lanjut Patah, selain itu sejumlah tanda mencurigakan terlihat pada tubuhnya, termasuk darah yang keluar dari hidung dan telinga, lidah tergigit, serta busa putih kemerahan di sekitar wajah dan bahu.
Kondisi tubuh korban menunjukkan tanda-tanda kaku dan lebam di beberapa bagian, terutama di punggung, dada, serta perut. Leher korban tampak membiru, sementara mata kanannya mengalami pembengkakan dan lebam yang diduga akibat pecahnya pembuluh darah. Celana korban juga basah di bagian kelamin, diduga akibat keluarnya air seni.
Di dekat jasad korban, ditemukan sebuah botol kecil berwarna putih yang diduga memiliki keterkaitan dengan insiden ini. Selain itu, di dapur rumah ditemukan botol racun rumput jenis Gramoxone dan Basmilang yang menurut keterangan kakek korban telah berpindah dari tempat semula.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kejadian ini merupakan kasus bunuh diri atau ada faktor lain yang terlibat. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan forensik untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Kasie Humas.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi.
Sementara itu, ditempat terpisah IPTU Stefi Sumolang, SH MH, kepada wartawan media ini menyampaikan bahwa, saat korban akan dimakamkan pada hari Rabu 19 Maret 2025 ini, setelah pihak keluarga menolak dilakukan otopsi. (MiRa)