![]() |
Gerald J. Lapian (Foto IST/MiRa) |
TOMOHON ||| CK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melalui Gerald J. Lapian, mensialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan, pada Selasa, 25 Maret 2025. Sosialisasi tersebut berlangsung di Coffee Dance Cafe, Kelurahan Walian Dua.
Masyarakat terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi Ranperda ini, yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Tomohon, Gerald J. Lapian, serta Theodorus Sumual yang mewakili Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon.
Usai acara sosialisasi, Lapian menjelaskan bahwa Ranperda KIP ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPRD Kota Tomohon, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang sudah berlangsung lama.
"Pelaksanaan peraturan ini memerlukan keseriusan dan komitmen dari pemerintah, mulai dari tingkat bawah hingga atas, karena saluran informasi harus berjalan dengan baik," ujar Lapian.
Ia juga menambahkan bahwa di tingkat kecamatan dan kelurahan, terkadang informasi belum dapat disampaikan dengan optimal, padahal pelayanan kepada masyarakat adalah tugas utama mereka.
"Oleh karena itu, pentingnya komitmen dari eksekutif dan legislatif dalam mendukung keberhasilan Ranperda ini." kata Lapian.
Lapian juga menyampaikan bahwa apabila Ranperda ini nantinya sah menjadi Perda, akan membawa dampak positif dan manfaat besar bagi seluruh sektor, terutama bagi masyarakat.
"Dalam Ranperda ini, terdapat sanksi yang akan dikenakan apabila instansi atau pihak terkait tidak melayani informasi publik dengan baik atau tidak menjalankan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." tegas Lapian.
(MiRa)