Tomohon|||CK- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon Ferdinand Mono Turang mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis (06/03/25).
Saat memberikan materi akan Ranperda KIP ini, Turang menjelaskan bahwa untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar, agar masyarakat lebih memahami apa itu keterbukaan informasi di era digital saat ini.
"Ranperda ini juga bertujuan untuk peningkatan serta pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada dan menumbuhkan peran aktif, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Turang.
Kepada para peserta, Turang mengajak untuk memberikan masukan serta saran, sehingga dapat dimasukkan dalam Ranperda sebelum KIP ini menjadi Perda.
"Semoga masukan dan saran dari masyarakat dapat menyempurnakan Ranperda KIP ini, sehingga setelah menjadi Perda dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat." aku Ketua DPRD Kota Tomohon ini.
Selain itu, Sekretaris Dinas Kominfo Harny Korompis memberikan materi terkait Ranperda KIP kepada 100 peserta, keterwakilan masyarakat dari Kecamatan Tomohon Selatan.
Sebelumnya, kegiatan Ranperda KIP ini dibuka langsung oleh ibu Wistje Oroh mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon. (MiRa)