Iklan

Banner CSSR


YSK Banner


 

Pelantikan Caroll-Sendy Dijadwalkan 20 Februari, Sengketa Pilwako Selesai

CitaKawanua.com
Tuesday, 4 February 2025, 13:10 WIB Last Updated 2025-02-04T06:16:14Z
CSSR


Tomohon|||CK- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Tomohon yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM).


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa (4/1/2025). Untuk perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, putusan dibacakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo.


"Dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Enny dalam persidangan.


Dengan putusan ini, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar dipastikan akan menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon periode 2025-2030.


Menanggapi putusan ini, Sekretaris Kota (Sekot) Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, memastikan bahwa pelantikan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon periode 2025-2030, akan segera dilaksanakan. Hal ini disampaikannya kepada wartawan pada Selasa (4/1/2025).



"Dari hasil rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kepala daerah yang tidak lagi melanjutkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik bulan ini," ujar Roring.


Lebih lanjut, Roring menyebutkan bahwa pelantikan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar telah dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

"Dengan demikian, calon terpilih, Pak Caroll Senduk dan ibu Sendy Rumajar, akan resmi dilantik pada tanggal tersebut," ungkapnya singkat. (MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelantikan Caroll-Sendy Dijadwalkan 20 Februari, Sengketa Pilwako Selesai

Terkini

Iklan CK