Deisy Soputan (Foto IST) |
Tomohon ||| CK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih periode 2025–2030.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kota Tomohon, Deisy Soputan, kepada wartawan Citakawanua.com pada Selasa, 4 Februari 2025.
Penetapan akan dilakukan, pasca Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut–Michael Mait (WL-MM), telah diputuskan dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon terpilih periode 2025–2030. Penetapan akan dilakukan setelah salinan putusan resmi diserahkan oleh MK kepada KPU RI dan diteruskan ke KPU Tomohon," ujar Soputan.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
"Kami tinggal menunggu salinan putusan tersebut. Jika diterima hari ini, besok kami akan segera melaksanakan penetapan," tambahnya.
Soputan juga mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno penetapan nanti, akan hadir peserta pemilu, perwakilan partai politik, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (MiRa)