Tomohon|||CK- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, James Kojongian, melakukan sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kepada masyarakat Woloan Satu dan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat (Tombar). Kegiatan ini berlangsung di Sixteen Cafe and Resto, Kelurahan Lansot, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kojongian mengungkapkan bahwa ada 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam program kerja tahun 2025. Ranperda tersebut terdiri dari usulan baru dan beberapa yang sudah dibahas pada tahun 2024 namun belum tuntas.
Kojongian memaparkan bahwa dari 17 Ranperda tersebut, terdapat enam perda inisiatif dari DPRD. Di antaranya adalah Ranperda mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dari Komisi II, serta Ranperda Pengelolaan Sampah dari Komisi III.
Selain itu, ada juga Ranperda Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan oleh Komisi II, Ranperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dari Komisi I, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diajukan oleh Komisi III.
Kojongian berharap masyarakat dapat memberikan masukan terkait Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Woloan Satu dan Woloan Dua terlihat antusias mengikuti sosialisasi ini. Banyak dari mereka yang aktif bertanya mengenai Propemperda yang disosialisasikan. (MiRa)