Tomohon|||CK- Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon menangkap pelaku pencurian yang telah meresahkan warga. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, SH, MH, tim berhasil menangkap JP alias Jeri (14) warga Tomohon Barat, pelaku yang terlibat dalam 10 aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tomohon.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, SH MH, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah korban serta di beberapa lokasi lainnya, dengan total sekitar 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kepada wartawan media ini, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasat IPTU Stefi Sumolang membenarkan penangkapan ini, berawal dari laporan yang dilaporkan oleh Rino Koyongian (37) sekaligus menjadi korban, warga Kelurahan Paslaten Satu, Lingkungan 6, Kecamatan Tomohon Timur, dengan bukti laporan Surat Laporan Pengaduan: No. 39/II/2025/SPKT/RES TMHN, tanggal 2 Februari 2025 dan Laporan Polisi: No. B/43/II/2025/SPKT RES TMHN/POLDA SULUT.
Kasus ini terungkap setelah Rino Koyongian (37), warga Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, melaporkan bahwa rumahnya dibobol pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, korban dan keluarganya baru kembali dari rumah orang tuanya di Kelurahan Woloan Tiga dan mendapati jendela kamar belakang dalam keadaan terbuka akibat dicongkel pelaku.
Barang berharga yang digasak antara lain, Keyboard Yamaha PSRXX700, Dua unit lampu laser, Satu unit lampu Alien RGBW laser, Satu unit mesin smoke 900 watt, Tiga tabung gas 3 kg
Satu dongle HDMI TV, dengan total kerugian korban mencapai Rp18.575.000.
Tak butuh waktu lama, Tim Buser Polres Tomohon melacak keberadaan pelaku. Pada 5 Februari 2025, polisi menemukan barang-barang hasil curian dijual melalui akun Facebook milik pelaku. Berdasarkan penyelidikan, tim berhasil melacak dan menangkap JP pada 6 Februari 2025 di Kelurahan Woloan Dua.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual barang curian melalui Facebook dan WhatsApp kepada Recky L. Gosal, warga Kelurahan Makeret Timur, Kecamatan Wenang, seharga Rp8.150.000.
Namun, transaksi tak berhenti di situ. Recky kembali menjual keyboard curian kepada Audiano Mamonto dan Valentino Wodong dengan harga Rp 11.000.000.
Sumolang menyampaikan, saat tim Buser telah membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut. Berikut barang bukti yang diamankan, Satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700, Lampu laser dua buah yang ada dalam satu box, Lampu alien RGBW laser satu buah, Mesin smok untuk mengeluarkan asap 900 watt, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Mega Pro Warna Putih dengan No.Polisi DB 2533 GE (Kendaraan Yang dipakai Pelaku Untuk Melakukan TP Pencurian), 1 Unit Sepeda Rod Bike Warna Orange, 1 Unit Sepeda Berwarna Putih, 1 Unit Sepeda Berwarna Hitam Merah, 7 Buah Tabung Gas, 1 Pasang Sepatu Merk Hoka Wanra Putih, 1 Pasang Sepatu Merk Nike berwarna Hitam Putih, 1 Pasang sepatu Merk Nike Berwarna Putih.
Saat itu Sumolang juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Tomohon.
"Kami akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pencuri di wilayah hukum kami!" tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Sumolang mengharapkan keamanan dan ketertiban di Tomohon semakin terjaga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal. (MiRa)