Lio berhasil ditangkap oleh Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon, (Foto Humas Polres Tomohon) |
Tomohon|||CK- Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur, RJBK alias Lio (14), warga di salah satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Barat (Tombar), Sabtu tanggal 04 Januari 2025.
Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon yang dipimpin oleh Aipda Bima Pusung, berhasil menangkap Lio dirumahnya, dengan menyita barang bukti berupa, sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang -/+ 20 cm, dengan pegangan terbuat dari kayu yang di bungkus dengan lakban berwarna Hitam dan sarung pisau berwarna hitam.
Kapolres Tomohon Kapolres AKBP Lerry Tutu SIK MM, yang diwakili oleh Kasie Humas Polres Tomohon AKP Bambang Djokololono, kepada wartawan CitaKawanua.com, membenarkan bahwa Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon telah menangkap Lio terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur, yang terjadi di salah satu seputaran Kantor Kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Barat.
Kasus ini dilakukan oleh Lio kepada perempuan bernama MAWAR (nama disamarkan), berumur 10 tahun, warga salah satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Barat.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilaporkan oleh YSW alias Yatti (39), dengan nomor laporan Polisi LP/B/6/I/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 3 Januari 2025.
"Saat kami integrasi, Lio mengakui saat Mawar hendak pulang, usai jalan-jalan tahun baru, Kamis (2/1/25), bersama teman-teman dan telah terpisah bersama teman-temannya, ia (Lio-red) memaksa dan menarik Mawar di belakang kantor Lurah tepatnya dibagian gudang, Lio melakukan aksi bejatnya, sebelum itu dengan mengeluarkan sebilah pisau dan mengerahkan ke arah leher sambil mengancam mawar dengan mengatakan “Tamo Tikang Pa Ngana” (Berbicara Dalam Bahasa Manado), hendak dipaksa dengan membuka celana Mawar oleh pelaku serta ingin memasukan kemaluan pelaku ke kelamin Mawar, karena merasa sakit Mawar langsung mendorong Lio dan berhasil melarikan diri, kemudian Mawar mencari pertolongan dan menceritakan kejadian ini." terang Kasie Joko.
Lanjutnya, Lio terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur, yang telah kami amankan. Saat ini berada di hotel 'Prodeo' Mapolres Tomohon, dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara." tutup Kasie Joko. (Red**)