Tomohon|||CK- Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon berhasil membongkar jaringan perjudian togel online di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono menyatakan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polres Tomohon terhadap visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pilar utama Asta Cita adalah menciptakan lingkungan yang aman dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian ilegal.
“Polres Tomohon berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala jenis kegiatan yang melanggar hukum,” tegas AKP Bambang.
Kapolres menegaskan bahwa upaya ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal.
Kapolres Tomohon juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. “Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bekerja sama menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari tindakan kriminal,” ujarnya.
Polres Tomohon menegaskan bahwa akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dengan memberantas berbagai bentuk kejahatan. Diharapkan, langkah ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal untuk segera berhenti.
Sementara itu dari menangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XII/2024, Tim Resmob Polres Tomohon bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian togel online. Pada pukul 21.30 WITA, tim berhasil menangkap seorang bandar berinisial JM (49) bersama seorang penulis berinisial RM (71) di rumah mereka. Selain itu, dua pemasang lainnya, yaitu SR (50) dan LJ (53), juga diamankan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:, Rekapan judi dan kertas syair, Alat tulis, papan playwood, dan handphone merk Oppo F11, Saldo Rp201.469 di akun situs KPKtoto, Uang tunai senilai Rp146.000, Total barang bukti uang mencapai Rp347.469, yang terdiri dari saldo akun dan uang tunai.
Para pelaku menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan platform judi online www.KPKtoto.com. Uang taruhan ditransfer melalui rekening yang terdaftar atas nama salah satu pelaku, kemudian digunakan untuk memasang angka di situs tersebut.
Para pelaku dijerat dengan, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik., Pasal 303 ayat (1), ayat (3), subsider 303 bis KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (MiRa)