Tomohon|||CK- Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus judi online di Kota Manado. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 November 2024.
“Tersangka berinisial BK (35), seorang pria, berhasil diamankan pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah ATM di Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa,” jelas Kombes Pol Michael.
Dalam operasi tersebut, tersangka diduga tertangkap tangan terlibat dalam aktivitas judi online melalui situs "Alexistogel". Aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.
“Tersangka kini ditahan di Mako Polda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp. 25 juta.
Kombes Pol Michael juga menegaskan komitmen Polda Sulut dalam mendukung pemerintah memberantas judi online. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait kegiatan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian untuk memberantas praktik judi online di wilayah Sulawesi Utara, di tengah meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. (Red-CK)