Iklan

Banner CK

Bawaslu Banner


 

KPU Banner



 

KPU Tomohon Sosialisasikan Aturan Kampanye Media Massa

CitaKawanua.com
Friday, 8 November 2024, 17:25 WIB Last Updated 2024-11-08T08:25:49Z



Tomohon||CK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Media Massa untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024. Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak ini digelar untuk memastikan persiapan yang matang sebelum masa kampanye resmi dimulai.


Rapat ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Tomohon Deisy Soputan, M.Hum, mengakui tujuan kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi penyebaran iklan kampanye paslon, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dilakukan secara mandiri oleh paslon.


Saat memberikan sambutannya Soputan, menekankan pentingnya strategi dan persiapan kampanye melalui iklan media. "Kampanye di media massa akan dimulai 14 hari sebelum masa tenang. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat penting untuk menjaga ketertiban dan transparansi selama masa kampanye," ujar Soputan dalam sambutannya.


Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Jelas Soputan, terdapat ketentuan ketat mengenai durasi dan format iklan kampanye di media cetak maupun elektronik. Dalam sosialisasi ini, paslon diminta untuk menyerahkan desain iklan mereka kepada KPU agar dapat dipublikasikan sesuai aturan yang berlaku. KPU Tomohon juga memastikan bahwa iklan kampanye harus memenuhi standar durasi dan format yang telah ditetapkan.


"KPU akan membantu proses publikasi iklan kampanye paslon di media massa, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Paslon juga diperbolehkan untuk memasang iklan secara mandiri, namun harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan." tegas Soputan.


Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada Tomohon 2024 berjalan lancar dan adil. KPU berharap, dengan adanya sosialisasi ini, setiap paslon dapat memanfaatkan media massa secara maksimal tanpa melanggar aturan.


"Tujuan kita adalah menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye. Kami ingin memastikan bahwa semua paslon memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat," tambah Soputan.


Ia menambahkan, dengan peran aktif media dan komitmen dari seluruh pihak terkait, diharapkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024 dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan demokratis.


Selain itu, Yossi Korah selaku Kordinator Divisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menegaskan akan mengawasi iklan kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran, terutama terkait durasi yang melebihi batas yang ditentukan. "Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu berhak mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku." aku Korah.


Diketahui, dalam rapat ini, KPU melibatkan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon (paslon) serta perwakilan dari media cetak, media elektronik, dan media massa lainnya. Hadir juga, Komisioner KPU Rojer Datu, serta pemateri lainnya dari Polres dan Koramil Tomohon. (Red-CK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Tomohon Sosialisasikan Aturan Kampanye Media Massa

Terkini

Iklan CK