Iklan

Banner CK

Bawaslu Banner


 

KPU Banner



 

KPU Tomohon 'Pecat' Sejumlah Anggota KPPS di Matani Satu yang Langgar Netralitas Pemilu

CitaKawanua.com
Friday, 29 November 2024, 19:40 WIB Last Updated 2024-11-29T10:50:49Z

Komisioner KPU Tomohon 


Tomohon|||CK-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. Dugaan pelanggaran ini muncul setelah beredarnya video di media sosial pada Rabu (27/11) malam, menunjukkan sejumlah anggota KPPS melakukan tarian dengan gerakan simbol jari yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.


Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi, KPU Kota Tomohon memastikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan usai proses penghitungan suara selesai. Rekaman video dibuat menggunakan ponsel pribadi salah satu anggota KPPS dan, menurut keterangan mereka, awalnya hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, video itu menyebar akibat kelalaian salah satu anggota KPPS lainnya.


Meski demikian, para anggota KPPS mengakui bahwa tindakan mereka dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Aktivitas tersebut, menurut keterangan, dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua KPPS, PPS Kelurahan Matani Satu, maupun PPK Kecamatan Tomohon Tengah.


Dalam rapat pleno yang digelar pada hari yang sama, KPU Kota Tomohon menetapkan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Sebagai langkah tegas, KPU Kota Tomohon memutuskan pemberhentian sementara terhadap para anggota KPPS di TPS tersebut dan membentuk Tim Pemeriksa untuk menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik.



Melalui siaran pers, Rojer Datu menyampaikan KPU Kota Tomohon menegaskan bahwa mereka tidak pernah memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan yang melanggar netralitas. Ketua KPU Kota Tomohon kembali mengimbau seluruh penyelenggara pemilu untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Pelanggaran Kode Etik.


“Kami tidak akan ragu menindak tegas jajaran penyelenggara yang terbukti tidak netral atau melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan,” tegas Datu mewakili KPU Kota Tomohon.


Datu mengakui, langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Tomohon. (Red-CK)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Tomohon 'Pecat' Sejumlah Anggota KPPS di Matani Satu yang Langgar Netralitas Pemilu

Terkini

Iklan CK