Stenly Kowaas (Foto IST) |
Tomohon|||CK- Jelang hari pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tomohon, Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta telah siap untuk dipakai pada Pilkada 27 November 2024 nanti.
Bawaslu Kota Tomohon terus mewanti-wanti sekaligus mengingatkan kembali KPU Tomohon dan jajaran soal potensi masalah yang bisa timbul dari aplikasi Sirekap.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, menegaskan aplikasi Sirekap lahir dengan tujuan yang sangat baik, yakni untuk mencegah praktik kecurangan yang berpotensi dilakukan penyelenggara di setiap jenjang pleno rekapitulasi.
Selain itu, Sirekap juga jadi platform yang bertujuan menghadirkan transparansi, dimana publik bisa mengakses secara langsung pergerakan tabulasi perolehan suara Pilkada. "Jadi sekali lagi tujuan Sirekap itu baik. Apalagi era sekarang digitalisasi adalah keniscayaan," ungkap Kowaas.
Hanya saja, lanjut Kowaas, tujuan baik Sirekap ini kerap jadi bumerang karena aspek teknis. Hasil di setiap TPS yang diupload di Sirekap, kadang ada persoalan teknis. Entah karena ketidakcermatan KPPS saat melakukan upload hasil, atau bisa juga karena faktor teknis lainnya.
"Ini yang bahaya dan dampaknya bisa sangat eskalatif di lapangan. Jangan karena kesalahan teknis yang terjadi di TPS-TPS tertentu, hasil yang muncul di Sirekap jadi pegangan pihak-pihak tertentu untuk men-declare kemenangan," tutur Padahal hasil resmi bukanlah yang bersumber dari Sirekap," ungkap Kowaas.
Ia berharap KPU benar-benar mempersiapkan aspek teknis serta ketelitian dan kecermatan semua penyelenggara di tingkat adhoc untuk benar-benar zero kesalahan terkait upload hasil di Sirekap.
"Masyarakat juga harus terus diberikan informasi, bahwa hasil resmi dan valid itu adalah yang diplenokan secara manual, dari level TPS, kecamatan dan kemudian tingkat kota. Sirekap itu sekali lagi hanya sebagai pembanding saja. Tidak lebih," tutup Kowaas. (Red-CK)