Iklan

Banner CK

YSK Banner


 

CSSR Banner


Bawaslu Tomohon Gempur Sejumlah Kasus Pelanggaran Pilkada, Kowaas: ASN Terancam Sanksi!

CitaKawanua.com
Friday, 1 November 2024, 21:12 WIB Last Updated 2024-11-18T22:17:29Z




Tomohon|||CK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon saat ini sedang menangani sekitar 15 kasus dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11).


Dari 15 kasus tersebut, sembilan di antaranya merupakan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan langsung oleh Bawaslu melalui pantauan di media sosial. Sementara itu, enam kasus lainnya adalah dugaan pelanggaran ASN yang berasal dari laporan masyarakat dan kini telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Selain menerima laporan dari masyarakat, kami juga rutin melakukan patroli cyber atau pengawasan di media sosial. Dari hasil patroli ini, kami menemukan kurang lebih sembilan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ungkap Kowaas di Kantor Bawaslu Tomohon.


Didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yossi Korah, Kowaas menjelaskan bahwa sembilan kasus pelanggaran tersebut tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Tomohon Utara, terdapat lima kasus dugaan pelanggaran, Tomohon Barat satu kasus, dan Tomohon Selatan tiga kasus.


“Secara keseluruhan, terdapat sembilan kasus dari patroli cyber dan enam kasus dari laporan masyarakat yang telah kami tangani serta rekomendasikan ke BKN. Mengenai sanksi bagi pelanggaran netralitas ASN, itu merupakan kewenangan BKN, sedangkan Bawaslu hanya berperan dalam memberikan rekomendasi,” jelas Kowaas.


Kowaas menambahkan, selain 15 kasus tersebut, masih ada beberapa dugaan pelanggaran lain yang tengah dalam proses klarifikasi. Bawaslu memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait laporan masyarakat atau temuan lainnya.


“Kami ingin menegaskan bahwa Bawaslu Tomohon tidak tinggal diam. Kami tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga proaktif dalam melakukan patroli di media sosial,” tegas Kowaas. (Red-CK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Tomohon Gempur Sejumlah Kasus Pelanggaran Pilkada, Kowaas: ASN Terancam Sanksi!

Terkini

Iklan CK