Iklan

Banner CK


KPU Banner



 

Bawaslu Banner


 

Warning! Pejabat yang Memihak Paslon Akan Dijerat Hukum

CitaKawanua.com
Friday 4 October 2024, 12:28 WIB Last Updated 2024-10-04T03:28:29Z
Pimpinan Bawaslu Kota Tomohon (Foto IST)

Tomohon|||CK- Peringatan keras diberikan kepada para pejabat di jajaran Pemkot Tomohon agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


Dalam Pasal 71 ayat 1, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.


Sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara, ASN, atau Kepala Desa/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.


Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa jika ada laporan atau temuan terkait dugaan tindak pidana pemilihan, dan setelah melalui proses penanganan oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan), ditemukan bukti-bukti kuat, maka pejabat yang terlibat akan dikenai sanksi.


"Pejabat negara dan ASN seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan pelanggaran yang melanggar aturan dan tak patut dicontoh," tegas Kowaas.


Selain itu, Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah dan Handy Tumiwuda, mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan serta melaporkan tindakan tercela dari oknum pejabat. “Namun, laporan harus disertai dengan bukti yang otentik, akurat, dan terjadi di lapangan, seperti foto atau video,” kata mereka.


Korah menjelaskan bahwa untuk menangani dugaan pelanggaran pidana, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan atau temuan. Jika memenuhi syarat formil dan materiil, laporan tersebut akan diregistrasi.


Setelah diregistrasi, Bawaslu bersama Gakumdu akan melakukan serangkaian langkah, termasuk penelusuran, pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi-saksi, pelapor, dan terlapor, serta kemungkinan menghadirkan keterangan dari saksi ahli. Jika terbukti, perkara tersebut akan diserahkan ke kepolisian untuk penyidikan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, dan akhirnya diproses di pengadilan.


“Proses hukum untuk tindak pidana pemilihan memang lebih cepat dibandingkan pidana umum,” tutup Korah dan Tumiwuda. (Red**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warning! Pejabat yang Memihak Paslon Akan Dijerat Hukum

Terkini

Iklan CK