Tomohon|||CK - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil menangkap RJP alias Rizky (19), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Tomohon.
Rizky diduga melakukan dua kali penganiayaan pada bulan September 2024, masing-masing terhadap Ivan B. Kalangi (52) dan Satrio Guntur Legiman (30). Penangkapan dilakukan di kompleks Kantor Lurah Kelurahan Paslaten 2, Kecamatan Tomohon Timur. Selasa, 29 Oktober 2024.
Penangkapan Rizky berawal dari dua laporan polisi terkait penganiayaan yang ia lakukan. Laporan pertama (LP/B/289/IX/2024) diterima pada 3 September 2024, saat korban Ivan Kalangi melaporkan luka robek di telapak tangan kiri akibat serangan Rizky. Korban kedua, Satrio Guntur Legiman, melaporkan kasus serupa pada 16 September 2024 (LP/B/298/IX/2024), dengan luka di bagian belakang, telinga, serta kepala.
Saat penangkapan, Barang Bukti yang Diamankan Polisi menemukan barang bukti berupa dua bilah pisau badik, masing-masing digunakan saat penyerangan terhadap kedua korban. Pisau pertama berukuran 45 cm dengan pegangan kayu yang dipakai saat menyerang Ivan, sedangkan pisau kedua berukuran 15 cm, dengan pegangan kayu berlapis kain merah, digunakan saat menyerang Satrio.
Kapolres Tomohon Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Rizky berhasil diamankan setelah lama bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat.
"Terduga pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama Tim Buser dan Bhabinkamtibmas Paslaten 2, yang akhirnya menemukan pelaku di kantor kelurahan," ujar AKP Bambang.
Diketahui saat penganiayaan Kondisi Korban dan Tindak Lanjut Kasus Korban Ivan Kalangi mengalami luka robek di telapak tangan, sementara Satrio Guntur Legiman menderita luka serius di tubuh bagian belakang, telinga, serta kepala, dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Saat ini, Rizky bersama barang bukti diamankan di Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut. "Ia (Rizky-Red) akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan." terang AKP Bambang.
Selain itu, perlu diketahui Rizky tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa pada tahun 2022, di mana ia menjalani hukuman 4 bulan penjara di LPKA Kelas II Tomohon. (Red-CK)