|
Polres Tomohon Ringkus Pelaku Pembakaran Sekolah |
Tomohon|||CK- Kepolisian Resort (Polres) Tomohon berhasil mengungkap pelaku pembakaran yang terjadi di Sekolah Dasar GMIM VI Tomohon dan ruang guru di SLB (Sekolah Luar Biasa), Selasa 27 Oktober 2024.
Penanganan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai kebakaran yang melanda kedua lokasi tersebut, mengakibatkan kerugian material dan mengganggu proses belajar mengajar.
Kejadian pembakaran pertama kali dilaporkan pada tanggal 17 Oktober 2024 di SD GMIM VI, dan terbaru pada 27 Oktober 2024 di ruang guru SLB. Setelah mendapatkan informasi, tim Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga pelaku, yaitu KKP (14), AY (15), dan GM (17), semua merupakan warga Tomohon Tengah.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK MM, melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan kepada awak media, AKP Bambang menjelaskan kronologis kejadian.
Pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 Wita, pelapor mengetahui kejadian dari informasi di grup WhatsApp sekolah yang mengirim foto salah satu pintu ruang guru dalam keadaan hangus akibat kebakaran. Pelapor segera menuju sekolah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, pelapor menemukan bahwa pintu ruang guru memang terbakar.
Perasaan tidak tenang muncul karena peristiwa serupa juga terjadi pada Februari 2024, di mana ruang keterampilan sekolah terbakar, meski api dapat dipadamkan dengan cepat. Akibat insiden tersebut, sejumlah meja, tiga unit mesin jahit, plafon ruangan, dan kaca jendela mengalami kerusakan.
AKP Bambang melanjutkan, berdasarkan laporan masyarakat, terduga pelaku diketahui berada di Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian menemukan ketiga pelaku sedang berkumpul di rumah salah satu dari mereka. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, AKP Bambang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar. (Red-CK)
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar