Tomohon|||CK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini ditegaskan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Tomohon, Yossi Korah.
"Kami akan bekerja sama dengan Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Sesuai ketentuan, proses penertiban di lapangan memang dilakukan oleh Sat Pol PP," ujar Korah.
Ia menjelaskan, APK yang akan ditertibkan meliputi baliho, spanduk, bendera, dan bilboard yang tidak sesuai dengan peraturan. Korah menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai titik pemasangan APK.
"Di dalam SK tersebut, sudah diatur area yang dilarang untuk pemasangan, serta beberapa ketentuan lainnya. Sebagai contoh, jarak minimal pemasangan APK dari fasilitas pemerintah dan rumah ibadah harus 30 meter. APK yang melanggar ketentuan ini akan ditertibkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Korah menjelaskan bahwa desain APK juga telah disepakati dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu, seluruh LO pasangan calon, serta pihak kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP Pemkot Tomohon.
"Intinya, APK yang desainnya tidak sesuai dengan aturan KPU akan segera ditertibkan," tambah Korah.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda, menjelaskan bahwa sesuai prosedur, Bawaslu terlebih dahulu memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU agar APK yang melanggar dapat diturunkan secara mandiri.
"Jika imbauan tidak diindahkan, Bawaslu akan merekomendasikan penertiban APK kepada Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk segera ditindaklanjuti," tegas Tumiwuda. (Red**)