Tomohon|||CK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, Sabtu (19/10/2024).
Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tomohon.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa operasi ini melibatkan kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Tomohon dan aparat TNI-Polri. "Penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan Sat Pol-PP bertugas menurunkan APK yang melanggar, sementara TNI-Polri mengawal jalannya operasi," jelas Kowaas.
Bawaslu melalui para pengawas di lapangan memastikan bahwa APK dipasang sesuai dengan lokasi dan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penertiban ini. "Kami memberi kesempatan kepada tim kampanye untuk secara mandiri menurunkan APK di zona terlarang atau yang tidak sesuai desain," ujar Tumiwuda.
Tumiwuda juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon yang telah patuh terhadap aturan dengan menurunkan sendiri APK mereka sebelum operasi penertiban dilakukan. "Ini adalah bentuk dukungan terhadap pemilihan yang bersih dan adil," tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, menambahkan bahwa pelanggaran yang sering ditemukan adalah pemasangan APK di area terlarang, seperti 30 meter dari fasilitas pemerintah, atau APK yang tidak sesuai desain. "Kami memberikan rekomendasi kepada Sat Pol-PP untuk menurunkan APK yang melanggar, dan tim calon diberi kesempatan untuk memindahkan atau mengambil APK tersebut," ujar Korah.
Bawaslu Kota Tomohon mengimbau semua pihak agar mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan, serta terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan Pilkada berjalan lancar, aman, dan damai. (Red**)