Panwaslu Kecamatan Tomohon Selatan Awasi Giat Miky-Cherly |
Tomohon|||CK- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tomohon Selatan mengawasi ketat pertemuan terbatas yang diadakan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota Tomohon nomor urut 1, Miky Wenur dan Cherly Mantiri. Acara tersebut berlangsung di Aula Syalom, Tumatangtang, pada Kamis (26/9/2024).
Dalam kegiatan ini, Julius Billy Lengkong, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Tomohon Selatan, menjelaskan bahwa Panwaslu memastikan seluruh aturan kampanye dipatuhi oleh penyelenggara.
Lengkong menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi setiap kegiatan pertemuan terbatas atau kampanye demi menjamin proses demokrasi berjalan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pasangan calon untuk selalu mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ketat dilakukan oleh Bawaslu, namun tetap dilakukan secara humanis tanpa arogansi.
"Pertemuan terbatas ini juga telah dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari Polres Tomohon. Sesuai STTPK, pertemuan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024, dari pukul 11.00 hingga 18.00 Wita," terang Lengkong.
Hadir juga, Ketua Panwaslu Tomsel juga selaku Kordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Djajus Ngangi, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Jonhly Gigir, serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Kelurahan Lansot, Tumatangtang dan Tumatangtang Satu.
(Red**)