Tomohon|||CK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.
Pengumuman ini dilakukan oleh KPU Kota Tomohon berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berikut link pengumuman dari KPU Kota Tomohon: https://kota-tomohon.kpu.go.id/berita/baca/9019/pengumuman-penerimaan-masukan-dan-tanggapan-masyarakat-pasangan-calon-walikota-dan-wakil-walikota-pada-pemilihan-walikota-dan-wakil-walikota-tomohon-tahun-2024
Atau download Pdf Pengumuman: https://kota-tomohon.kpu.go.id/dmdocument/1726242786Peng.%20Tang.Mas.pdf
(Iklan/Sumber KPU Tomohon)