Handy Tumiwuda (Foto IST) |
Tomohon|||CK – Handy Tumiwuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, turut hadir dan mengawasi rapat pleno terbuka terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat ini digelar di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon pada Jumat (20/9/2024), yang menetapkan rekapitulasi DPT tingkat kota dengan jumlah 79.211 pemilih dari 157 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 44 kelurahan.
Tumiwuda menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, terutama setelah proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan. "Setelah pleno kecamatan, kami menanggapi masukan dari masyarakat dan membahas perubahan dalam DPT. Kami juga menekankan pentingnya verifikasi faktual dengan pihak terkait di setiap prosesnya," ujarnya.
Bawaslu bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan verifikasi secara faktual, terutama terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada DPSHP. Tumiwuda menekankan pentingnya pemeriksaan bukti otentik dalam verifikasi ini untuk memastikan keakuratan data pemilih.
Selain itu, terkait Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPS Loksus), Tumiwuda menyoroti perlunya koordinasi lebih lanjut, khususnya terkait pergerakan pemilih yang mungkin terjadi hingga pleno tingkat provinsi. "Pergerakan pemilih ini tidak bisa diprediksi sejak awal, namun jika ada penambahan setelah pleno provinsi, maka pemilih tersebut akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tambahnya.
Proses penetapan DPT ini merupakan bagian penting dalam persiapan Pilkada 2024, memastikan setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan tepat. (Red**)