Iklan

Banner CK

YSK Banner


 

CSSR Banner


Tahapan Verifikasi Selesai, KPU Tomohon Serahkan SK Penetapan ke LO Bapaslon Perseorangan

CitaKawanua.com
Monday, 19 August 2024, 16:26 WIB Last Updated 2024-08-20T01:35:12Z
(Foto Dokumentasi KPU Tomohon)


Tomohon|||CK- Setelah dilakukan proses tahapan Verifikasi Administrasi sampai dengan Faktual secara ketat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melakukan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024,  Minggu (18/08/24) bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon.


Pleno ini dituangkan oleh KPU Kota Tomohon berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Bakal Pasangan Calon dengan nomor 309 tahun 2024, tertanggal 19 Agustus 2024.


"Kami KPU telah penetapan bakal pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Tomohon yang memenuhi persyaratan dukungan monimal sebaran dalam pemilihan tahun 2024. Jadi bakal pasangan calon yang bakal maju lewat jalur perseorangan di Kota Tomohon hanya satu pasang. Yakni, Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM)." terang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tomohon Deisy T. Soputan


Ia mengakui, KPU Tomohon telah melakukan proses tahapan Verifikasi Administrasi sampai dengan Faktual secara ketat dan profesional, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.


 “SK Penetapan yang ada itu nanti dibawah sebagai salah satu berkas pencalonan, ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah Kota Tomohon di tanggal 27 hingga 29 Agustus nanti,” jelas Soputan, pada Senin (19/8/2024).


Diketahui, berdasarkan SK, pasangan calon perseorangan WLMM mendapat dukungan warga sebanyak 9.711, yang tersebar di lima kecamatan. Sementara, dalam aturan untuk jumlah dukungan minimal 7.803 dan jumlah sebaran minimal di tiga kecamatan.


Sebelumnya dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V Pijoh, didampingi oleh anggota komisioner lainnya.


Rapat Pleno dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Berita Acara kepada Anggota Bawaslu Kota Tomohon Yossi J. Korah dan kepada WLMM melalui Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan. (Red**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahapan Verifikasi Selesai, KPU Tomohon Serahkan SK Penetapan ke LO Bapaslon Perseorangan

Terkini

Iklan CK