Tomohon|||CK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon merilis pengumuman tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon Tahun 2024, dengan nomor 429/PL.02.2-PU/7173/2/2024.
Sesuai rilis pengumuman, KPU Kota Tomohon menyampaikan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 313 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 6.827 (enam ribu delapan ratus dua puluh tujuh).
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 309 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran dalam Pemilihan Tahun 2024, menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 9.711 dan sebaran 5 (lima) Kecamatan.
Selengkapnya, silahkan download PENGUMUMAN
Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://docs.google.com/document/d/1oWK867TM05oD0soIdXxA6cdYEKRCZtWw/edit
(Red**)