Banner CK


Iklan

KPU Banner



 

Bawaslu Banner


 

KPU Tomohon Umumkan 18 Jadwal Tahapan Pilkada 2024

CitaKawanua.com
Tuesday 13 August 2024, 18:45 WIB Last Updated 2024-08-30T23:53:49Z

Jadwal Tahapan Pemilihan Pilkada tahun 2024

 



Tomohon|||CK- KPU Tomohon Umumkan Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024.


Berikut 18 kegiatan tahapan Pilkada Kota Tomohon 2024:


1. Perencanaan Program dan Anggaran, dilaksanakan sampai dengan 26 Januari 2024,


2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan sampai dengan 18 November 2024,


3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan sampai dengan 18 November 2024,


4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, dilaksanakan dari 17 April sampai dengan 5 November 2024,


5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilaksanakan pada 27 Februari sampai dengan 16 November 2024,


6. Penyerahan Daftar Penduduk potensial pemilih dilaksanakan dari 24 April sampai dengan 31 Mei 2024,


7. Pemutahiran dan Penyusunan daftar pemilih, dilaksanakan pada 31 Mei sampai dengan 23 September 2024,


8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan pada 5 Mei sampai dengan 29 Agustus 2024,


9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024,


10. Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024,


11. Penelitian Pasangan Calon dilaksanakan pada 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024,


12. Penetapan Pasangan Calon, dilaksanakan pada 22 September 2024,


13. Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan pada 25 September sampai dengan 23 November 2024,


14. Pelaksanaan Pemungutan Suara, dilaksanakan pada 27 November 2024,


15. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan Suara dilaksanakan pada 27 November sampai dengan 16 Desember 2024,


16. Penetapan Calon Terpilih dilaksanakan paling lama 5 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi,


17. Penyelesaian Pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilaksanakan paling lama 5 hari setelah putusan MK diterima KPU,


18. Pengusulan, pengesahan, pengangkatan calon terpilih dilaksanakan paling lama 3 hari setelah penetapan calon. (Red**)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Tomohon Umumkan 18 Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Terkini

Iklan CK