Tomohon|||CK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Dalam Pemilihan Tahun 2024 pada 27 - 29 Agustus 2024, di kantor KPU Kota Tomohon.
Pada hari pertama, Selasa (27/8/2024), pukul 14.59 WITA, Tim Pasangan Calon Perseorangan WLMM mendaftarkan Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait (WLMM) sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Dalam Pemilihan Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan Calon Perseorangan WLMM diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G.V Pijoh, didampingi anggota KPU Kota Tomohon Deisy T. Soputan, Arinny Y. Poli, Rojer R. Datu dan Youne Y. P. Simangunsong dan Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita Sofya Tampi, serta disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Tomohon yakni Ketua Stenly J. Kowaas, Anggota Yossi C. Korah dan Handy B. Tumiwuda.
"Kami telah menerima dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon pasangan perseorangan dan setelah dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan, kami langsung mengeluarkan Tanda Terima dan lampirannya, serta berita Acara Tanda Terima serta Surat Pengantar ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan." ujar Pijoh saat konferensi.
Rangkaian kegiatan Pendaftaran ditutup dengan Konferensi Pers oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, selanjutnya dari Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon didampingi Bawaslu Provinsi Sulut dan Bawaslu Kota tomohon.
Turut hadir, Ketua Tim Pasangan Calon Andy Sengkey, bersama jajaran serta sejumlah Partai Pendukung Pasangan Calon Perseorangan, jajaran Pejabat Struktural Sekretariat KPU Kota Tomohon dan insan pers. (Red-CK)