Banner CK


Iklan

KPU Banner



 

Bawaslu Banner


 

DPS Pilkada 2024 Diumumkan, KPU Tomohon Minta Masukan dan Tanggapan Masyarakat

CitaKawanua.com
Sunday 18 August 2024, 23:59 WIB Last Updated 2024-08-30T23:53:11Z


Tomohon|||CK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, melalui rapat pleno, telah menetapkan serta mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Saat ini KPU Kota Tomohon, meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat.


Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh kepada awak media ini mengatakan, setelah pihaknya menetapkan DPS tingkat kota Tomohon dalam Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024, berjumlah 79250. Terdiri dari 39628 laki-laki dan 39622 perempuan. Tersebar di 5 kecamatan, 44 kelurahan dengan jumlah 157 tempat pemungutan suara (TPS). 


"Setelah DPS Pilkada 2024 di Kota Tomohon kami ditetapkan, mulai 18 Agustus ini KPU melakukan pengumuman DPS, untuk diminta masukan dan tanggapan dari masyarakat," terang Pijoh.


Dimana, Pijoh mengakui tanggapan dan masukan dari masyarakat ini, untuk mengakomodasi kemungkinan perubahan data pemilih pada DPS, karena adanya masyarakat yang mempunyai hak pilih namun belum tercatat atau masuk DPS.


"Jika ada masyarakat yang namanya belum masuk DPS ini diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan, proses masukan dan tanggapan itu mulai 18 sampai 27 Agustus. Selanjutnya kami akan menyusun DPS hasil perbaikan," terang Pijoh.


Oleh karena itu, Pijoh berharap masyarakat bisa melakukan pengecekan atau memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih dalam DPS melalui laman www.cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat dalam kolom web tersebut. "Jika belum tercatat, bisa melaporkan ke PPS, PPK setempat atau datang langsung ke KPU Kota Tomohon." Himbau Pijoh.


Perlu diketahui, setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DPS yang dilakukan oleh PPS dan PPK, hasilnya akan direkapitulasi pada 27 Agustus 2024, kemudian di 22 September nanti, KPU Tomohon akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). (Red**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPS Pilkada 2024 Diumumkan, KPU Tomohon Minta Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Terkini

Iklan CK