Penyerahan Remisi dan PMP Umum di LPKA Tomohon (Foto IST) |
Tomohon|||CK- Dimomen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2024, puluhan warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado menerima hadiah remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum.
Pemberian remisi serta PMP Umum ini diserahkan oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs O D S Mandagi, yang dilaksanakan di aula LPKA, Sabtu (17/8/24).
Usai penyerahan, kepada sejumlah wartawan LPKA Tomohon Heri Sulistyo menyampaikan Remisi itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1622.PK.05.04 tahun 2024.
"Saya berharap, bagi anak binaan yang belum memperoleh remisi, dapat terus mengikuti ketentuan dan program-program yang telah dilaksanakan di LPKA. Program tersebut mencakup pendidikan formal dan non-formal serta berbagai pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat membekali mereka untuk menjadi lebih baik saat kembali ke masyarakat. Selain itu bagi yang sudah bebas bisa memanfaatkan apa yang telah diperoleh selama di sini, menjadi lebih baik di masyarakat." kata Sulistyo.
Diketahui, di LPKA Tomohon, dari kapasitas sebanyak 250 orang, sebanyak 63 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum dan remisi umum tahun 2024. Rinciannya, 35 orang mendapatkan PMP Umum I dan II, dengan 33 orang menerima PMP Umum I dan 2 orang PMP Umum II. Sementara itu, 28 orang mendapatkan Remisi Umum I dan II, dengan 27 orang mendapatkan RU I dan 1 orang RU II.
Sementara itu ditempat yang sama, Plt Kepala LPP Manado Lidya Awoah menjelaskan, di LPP Manado, dengan kapasitas 117 orang, terdapat 51 narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2024. Dari 49 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II.
Lidya mengakui remisi ini diberikan kepada warga binaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-1622.PK.05.04 tahun 2024.
"Jangan bosan untuk terus memperbaiki diri dan tetaplah menjadi orang yang baik, sehingga pada akhirnya warga binaan yang mendapatkan remisi dan PMP Umum dapat kembali ke masyarakat dengan menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat. Tentunya Ini adalah hadiah spesial di hari ulang tahun RI ke-79 tahun." ucap Lidya.
Diketahui, dasar hukum pelaksanaan pemberian remisi ini diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi), serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selain itu, dasar pelaksanaan lainnya juga mencakup Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-PK.05.04-02 Tahun 2024 tentang Permohonan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024. (Red)