Pimpinan Bawaslu Kota Tomohon (Foto SK) |
Tomohon|||CK- Jelang tahapan pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Tomohon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yakni pada tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon pastikan akan sangat serius dan detail mengawal serta mengawasi setiap proses pendaftaran tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas kepada sejumlah awak media, pada hari Rabu (21/08/24).
"Benar bahwa itu memang sudah jadi Tupoksi Bawaslu. Tapi terkait tahapan pencalonan, memang butuh konsentrasi penuh agar supaya semua syarat, dokumen dan kelengkap berkas calon benar-benar dikawal dengan sangat cermat," ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.
Ia menjelaskan, Pengawasan Pemilihan 2024 berpedoman pada Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Tahapan pencalonan dan juga Pemutakhiran Data yang sementara berjalan sangat strategis, krusial dan rentan dengan dampak hukum. Oleh karena itu Bawaslu sangat concern soal ini. Kami juga memohon informasi dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan ini," ungkap Kowaas.
Sementara itu Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ST menyampaikan, fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan. "Maka sebelum masuk tahapan Pencalonan kami memberikan Imbauan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan," terangnya.
Lanjutnya, "Kami harus memastikan Tahapan Pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada," sambung Tumiwuda.
Sedangkan, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah SPd MPd menegaskan, dalam tahapan pencalonan ini KPU harus memperhatikan mulai dari pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, proses persiapan pendaftaran, mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon dan masih banyak hal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Yang pasti memastikan melaksanakan tahapan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng," warning Korah. (Red**)