Iklan

Banner CK

YSK Banner


 

CSSR Banner


Jelang Pilkada 2024, KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum di Tomohon

CitaKawanua.com
Saturday, 22 June 2024, 12:51 WIB Last Updated 2024-06-22T03:53:00Z
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut Meidy J. Tinangon, M.Si saat penyuluhan produk hukum di Tomohon



Tomohon|||CK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Pengukuhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang dilaksanakan bertempat di Villa Marion, Sabtu 22 Juni 2024.


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut Meidy J. Tinangon, M.Si saat penyuluhan produk hukum ini mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan produk hukum tahun 2004 pemilihan serentak tahun 2024 ini merupakan momentum yang bersejarah bagi demokrasi di Indonesia.


"Perlu kita ketahui, pemilihan serentak tahun 2024 ini merupakan pemilu serentak terbesar sepanjang sejarah di Indonesia." ujar Tinangon.


Tinangon menjelaskan, Pilkada sangat tergantung pada apa yang disebut dengan karakter hukum pemilihan. Untuk itu, KPU mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.


"Untuk pelaksanaan Pilkada saat ini kita mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan KPU tersebut, KPU Provinsi Sulut telah menerbitkan peraturan nomor 26 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024." aku Tingangon.


Sementara itu, terkait dengan tahapan, Tingangon mengakui, saat ini telah masuk pada tahapan pembentukan Pantarlih dan tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan atau independen.


"Tahapan tersebut telah dilaksanakan oleh semua KPU Kabupaten/Kota, termasuk juga di KPU Tomohon. Sementara itu, cuma ada 2 daerah yang mendaftar bakal calon perseorangan yakni di Kota Tomohon dan Kabupaten Talaud." terang Tinangon.


Hadir menjadi narasumber, DR Victori Rotty selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Provinsi Sulut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tomohon Youne Y.P. Simangunsong, SH dan Rickson Karundeng sebagai Moderator.


Selain itu, hadir juga para Komisioner KPU Tomohon, yakni Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia, Rojer R Datu SSos, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deisy Soputan SPd MHum, PPK  se-kota Tomohon, perwakilan Partai Politik dan para awak media. (Red**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Pilkada 2024, KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum di Tomohon

Terkini

Iklan CK