Gambar ilustrasi pelaku berhasil diringkus |
Bitung|||CitaKawanua.com- Polres Bitung kembali berhasil menangkap tersangka pria berinisial FL berumur 20 tahun, sebagai pengedar obat keras terbatas.
Info penangkapan tersangka FL, disadur oleh media ini melalui rilis resmi Polda Sulut.
Dalam rilis tersebut, Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, mengatakan penangkapan ini berhasil dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.
"Pihak kami menangkap tersangka FL di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada hari Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wita." aku Kasi Humas.
Lebih jelasnya lagi, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Bitung.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, menangkap tersangka saat FL sedang memegang 1 paket kiriman berisi 1.000 butir ifarsyl yang dipesan melalui online dengan harga Rp1.025.000,” lanjutnya.
FL mengaku obat yang dipesan akan diedarkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan. (MiRa)