Iklan

Banner CK

YSK Banner


 

CSSR Banner


KPU Tomohon Launching Pilkada 2024, Berikut 18 Tahapannya

CitaKawanua.com
Wednesday, 22 May 2024, 23:37 WIB Last Updated 2024-05-23T06:46:01Z
KPU Tomohon Launching Pilkada 2024


Tomohon|||CitaKawanua.com- Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, sudah mulai dihentak.


Pelaksanaan pesta demokrasi resmi dimulai, setelah dilaunchingnya Pilkada 2024, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon bertempat di kompleks Menara Alfa Omega, Rabu (22/5) malam.


Disela pelaksanaan Launching, Ketua KPU Tomohon Albertine Pijoh mengatakan, pada Pilkada 2024 kali ini, ada sebanyak 18 tahapan yang akan kita lalui.



"Tentunya saya berharap kepada seluruh stakeholder masyarakat agar bersama mensukseskan Pilkada 2024 aman dan damai. Untuk itu, saya mengajak kita bekerjasama akan suksesnya pesta demokrasi serentak ini." kata Pijoh.



Diketahui, Launching tahapan Pilkada 2024 juga bersamaan launching Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024. Dan dimeriahkan oleh artis lokal, Melandy Jacobus dan Dandy Barakati.



Sementara itu pada kegiatan Launching tahapan Pilkada 2024 dihadiri Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola, Forkopimda Tomohon, Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, tokoh agama, partai politik, tokoh pemuda, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Komisioner KPU Tomohon, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Pers dan undangan.



Berikut 18 kegiatan tahapan Pilkada Kota Tomohon:


1. Perencanaan Program dan Anggaran, dilaksanakan sampai dengan 26 Januari 2023,


2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan sampai dengan 18 November 2024,


3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan sampai dengan 18 November 2024,


4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, dilaksanakan dari 17 April sampai dengan 5 November 2024,


5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilaksanakan pada 27 Februari sampai dengan 16 November 2024,


6. Penyerahan Daftar Penduduk potensial pemilih dilaksanakan dari 24 April sampai dengan 31 Mei 2024,


7. Pemutahiran dan Penyusunan daftar pemilih, dilaksanakan pada 31 Mei sampai dengan 23 September 2024,


8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan pada 5 Mei sampai dengan 29 Agustus 2024,


9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024,


10. Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024,


11. Penelitian Pasangan Calon dilaksanakan pada 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024,


12. Penetapan Pasangan Calon, dilaksanakan pada 22 September 2024,


13. Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan pada 25 September sampai dengan 23 November 2024,


14. Pelaksanaan Pemungutan Suara, dilaksanakan pada 27 November 2024,


15. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan Suara dilaksanakan pada 27 November sampai dengan 16 Desember 2024,


16. Penetapan Calon Terpilih dilaksanakan paling lama 5 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi,


17. Penyelesaian Pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilaksanakan paling lama 5 hari setelah putusan MK diterima KPU,


18. Pengusulan, pengesahan, pengangkatan calon terpilih dilaksanakan paling lama 3 hari setelah penetapan calon. 


(MiRa/Data Tahapan dari KPU Tomohon)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Tomohon Launching Pilkada 2024, Berikut 18 Tahapannya

Terkini

Iklan CK