Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Deisy Soputan |
Tomohon|||CitaKawanua.com- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, menerima persyaratan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni Wenny Lumentut dan Mickael Mait, pada tanggal 8-12 Mei 2024 lalu, saat ini KPU Tomohon sementara melakukan tahapan verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan Deisy Soputan selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada wartawan media ini, beberapa waktu lalu, di Kantor KPU Tomohon.
Soputan menjelaskan, KPU Tomohon saat ini sementara berproses verifikasi administrasi syarat dukungan yang telah dimasukkan oleh bakal paslon perseorangan. Nantinya setelah di cek kembali semua berkas yang sampaikan, sesuai dengan aturan ditanggal 27-29 Mei 2024 adalah hasil verifikasi administrasi.
"Kita secara ketat dan cermat memverifikasi kembali syarat dukungan yang dimasukkan oleh bakal paslon perseorangan terhadap dukungannya, apakah sudah terpenuhi berdasarkan aturan yang ada, sesuai UU 10 tahun 2016 bahwa harus minimal syarat dukungannya terpenuhi DPT Pemilu sebelumnya." terang Soputan.
"Pada DPT Pemilu 2024 lalu, ditetapkan oleh KPU 78.022 pemilih. Jadi sesuai SK, syarat dukungan minimal adalah 7.803 yang harus dimasukkan oleh bakal calon perseorangan. Selain itu, persebarannya harus tersebar di 50 persen wilayah, jadi kalau di Tomohon ada lima kecamatan, minimal harus tersebar di 3 Kecamatan." kata salah satu Srikandi dari Kota Bunga ini.
Menurut Soputan, setelah dilakukan verifikasi administrasi akan dilanjutkan dengan verifikasi vaktual. "Jika syarat minimal dukungan tidak mencapai 7.803, akan dilanjutkan dengan tahapan perbaikan." tutup Soputan. (MiRa)