Wali Kota Tomohon saat menghadiri Rakorwas 2024 di Inspektorat (Foto Forkopimda Tomohon) |
Tomohon|||CitaKawanua.com- Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen terhadap pentingnya fungsi Audit Intern atas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Untuk itu, Wali Kota Tomohon Carol Joram Azarias Senduk SH bersama para kepala perangkat daerah melakukan Penandatanganan Piagam Audit Intern dan Penyerahan Dokumen Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Tomohon saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawas (Rakorwas) tahun 2024, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kota Tomohon. Kamis, (30/5).
Disela kegiatan, Wali Kota Senduk mengungkapkan, sebagai Pemerintah Kota Tomohon patut mengucap syukur kepada Tuhan yang atas Kasihnya dimana pada tanggal 8 Mei 2024 lalu Pemerintah Kota Tomohon boleh menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023, dan Opini WTP ini yang ke 11 kalinya.
"Hal ini menjadi kebanggan untuk kita semua, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk terus menerus mempertahankan predikat WTP ini sehingga dari Tahun ke Tahun bisa meraih Opini tersebut." terang Wali Kota Senduk.
Menurut Wali Kota Senduk, kepada semua perangkat Daerah yang memiliki temuan, baik temuan Administrasi maupun temuan kerugian keuangan Daerah untuk Segera menindaklanjutinya.
"BPK akan melakukan pemantauan atas pelaksanaan Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan tersebut dan dapat berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Daerah Kota Tomohon untuk penyelesaiannya." pintanya.
Sementara itu kegiatan ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, para Asisten Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Inspektur Daerah Kota Tomohon Jeane A. Bolang SH MH dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Red**)