MS dan RF Pengedar Narkotika Lintas Provinsi yang Berhasil Diringkus. (Foto Humas Polda Sulut) |
Sulut|||CitaKawanua.com- Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap dua lelaki terduga pelaku pengedar narkotika lintas provinsi.
Penangkapan ini dikutip oleh wartawan media ini dari Humas Polda Sulut yang diupload di halaman Tribratanews Polda Sulut.
Dalam rilis tersebut, Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Herbayu mengatakan, “Dua orang pria terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (29) warga Gorontalo, dan RF (27) warga Kelurahan Taas Manado, yang berhasil ditangkap pada hari Rabu (22/5/2024),” ujarnya.
Ipda Lega menjelaskan, tim Resmob yang membackup Tim Resnarkoba Polda Sulsel ini mengamankan barang bukti berupa 3 kg narkotika golongan I jenis ganja, di wilayah Kota Manado.
“Tim melaksanakan penyelidikan di Kota Manado berdasarkan surat permintaan back-up tanggal 22 Mei 2024. Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli di dalam transaksi narkotika lintas provinsi,” katanya.
Barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja ditemukan di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di Kecamatan Wenang Kota Manado.
“Setelah mendapatkan barang tersebut di kantor jasa pengiriman, Tim bergerak melakukan pengembangan terhadap pemesan barang tersebut,” kata Ipda Lega.
Sementara itu, kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulawesi Utara untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (MiRa)