Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM, kepada wartawan Citakawanua.com, diruangnya, Selasa (9/04/24).
Kapolres Lerry mengungkapkan pelaku yakni Brigadir RM telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kecelakaan lalulintas di tugu Pancasila, Kelurahan Matani, Tomohon Tengah, Selasa (2/4/2024) lalu.
Pelaku Brigadir RM bersama barang bukti berupa kendaraan roda empat telah diamankan ke Mapolres Tomohon, guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
Saat ini Pelaku Brigadir RM disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalulintas yakni kurungan 6 Tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah itu kami akan proses sidang etik Polri kepada oknum anggota ini, sesuai prosedur dan profesional. (MiRa)