Tomohon|||CK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum, tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU Kota Tomohon mengajak untuk mengecek data diri anda apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap melalui cekdtponline.kpu.go.id (https://cekdptonline.kpu.go.id/).
Dalam pemilu, ada sejumlah kategori daftar pemilih, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT, dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Saat datang di TPS pemilih membawah KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), Form Model C Pemberitahuan KPU.
Sementara itu, DPTb adalah pemilih DPT namun kerena alasan pindah tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. Pemilih dihimbau dapat hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat. Pemilih membawah KTP- Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), Model A - Surat Pindah Memilih.
Sedangkan, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Pemilih yang datang ke TPS membawah KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). (MiRa)