Sulut|||CK- Setelah berkas dinyatakan lengkap, SENDUK H.R EMAN alias EMAN tersangka kasus dugaan pidana Penggelapan hak atas tanah, yang terletak di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang dilaporkan oleh Ferdinand F. Eman, di Polda Sulut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini tertuang dalam Surat Kejati Sulut dengan Nomor: B-4425/P.1.1/Eoh.1/12/2023, tertanggal 14 Desember 2023, menyatakan sehubungan penyerahan berkas perkara pidana atas nama Tersangka SENDUK H.R EMAN alias EMAN NomorBPI74NII2023/DITRESKRIMUM tanggal 2 Agustus 2023 yang telah
kami terima tanggal 29 Agustus 2023, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP agar saudara menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau
tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Dari pantauan media ini, tersangka SENDUK H.R EMAN alias EMAN, akan diserahkan ke Kejari Minahasa Selatan. Sebelum diserahkan, tersangka diperiksa di RS Bhayangkara, Senin 29 Januari 2024.
Sementara itu, Ferdinand F. Eman mengapresiasi kinerja Polda dan Kejati Sulut yang proaktif memproses kasus ini.
"Terimakasih buat para penyidik, yang telah menseriusi masalah ini. Semoga kasus ini cepat selesai dan tersangka dapat dihukum sesuai apa yang diperbuatnya." terang Ferdinand selaku owner New Taman Eman Sendangan Sonder.
(MiRa)