Roger Datu dan Stenly Kowaas (foto Ist) |
CITAKAWANUA.COM- Sejumlah perangkat Kelurahan di Kota Tomohon, ditemukan melakukan pelanggaran pemilu dan terlibat dalam politik praktis.
Pertanyaan ini terungkap pada Media Gathering KPU Kota Tomohon bersama dengan para insan pers, yang dilaksanakan bertempat di Grand Master Rabu (13/12).
Pada kesempatan itu, salah satu awak media, bertanya kepada para komisioner KPU, kenapa perangkat Kelurahan di Kota Tomohon yang diduga terlibat pada politik praktis tidak diatur pada undang-undang atau sebuah peraturan, hanya perangkat Desa saja. Padahal mereka kan di gaji oleh negara??!!!.
Menurut Roger Datu selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, mengungkapkan aparat kelurahan itu diatur dalam
"Menurutnya saya, aparat pengangkat kelurahan juga tidak boleh melakukan atau terlibat dalam politik praktis. Karena sudah diatur pada UU nomor 7 tahun 2017 nomor 304 ayat 1, pada poin yang terakhir disebutkan Fasilitas lainnya, yang mengunakan anggaran APBN atau APBD, tidak boleh dilanggar." ungkap Datu.
"Jadi sudah jelas aparatur kelurahan baik kepala dan wakil kepala Lingkungan, linmas yang di gaji oleh APBD, tidak boleh berkampanye memihak pada salah satu parpol atau caleg." terang Datu.
Sementara Ketua Bawaslu Stenly Kowaas, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan terkait perangkat Kelurahan yang terlibat politik praktis.
"Kalau ada laporan, Bawaslu pasti akan tindak lanjuti sesuai aturan". singkat mantan Komisioner KPU Kota Tomohon ini. (Red-CK)