CITAKAWANUA.COM- Kasus Perdata atas Objek Tanah Bangunan di Tumpaan Minahasa Selatan (Minsel), milik Ferdinand Frederik Eman berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 366, yang diduga diserobot oleh Senduk Harvard (Rudy) (63), terhenti di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pasalnya, Gugatan Perdata dari Senduk Harvard (Rudy) melawan Ferdinand F Eman di tahun 2021 Objek Tanah Bangunan di Tumpaan, diajukan oleh Sendukh Harvard sampai ke jenjang Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dinyatakan "DITOLAK".
"Melalui Vonnie Sutedjo, SH. LL.M dari kantor Hukum Fifi Lety Indra & Partner selaku kuasa termohon, pada hari Jumat 17 November 2023 telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Nomor: 538 PK/ PDT / 2023 / PN. Amr, tentang Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung R.I. tanggal 9 Agustus 2023, Nomor
538 PK/PDT/2023." terang Eman.
"Dalam amar putusannya, mengadili: 1. Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Senduk H.R. Eman.
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat
peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu rupiah)." jelas Eman seperti yang tertulis dalam Relaas Pemberitahuan.
peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu rupiah)." jelas Eman seperti yang tertulis dalam Relaas Pemberitahuan.
Dengan ditolaknya PK perkara ini, Ferdinand selaku owner Taman Eman Sendangan ini mengatakan, "Kebenaran berpihak kepada orang benar, untuk itu kami patut mengucap syukur kepada Tuhan Yesus. Tentunya juga kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Yudikatif khususnya pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memutuskan perkara ini." ucap pengusaha sukses dari bumi Nyiur Melambai Sulawesi Utara.
Sebelumnya, kasus Perdata atas Objek Tanah Bangunan di Tumpaan Minahasa Selatan (Minsel) ini telah berperkara dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Amurang, dengan nomor 87/Pdt.G/PN.Amr.
"Dalam epsepsi pada putusan Pengadilan Negeri Amurang, dengan nomor 87/Pdt.G/PN.Amr, menyatakan gugatan penggugat yakni Senduk Harvard (Rudy) dan dua lainnya, kurang pihak (plurium litis consortium). Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima." Aku Eman seperti yang tertulis pada putusan PN Amurang.
Saai ini, lanjut Ferdinand Eman mengungkapkan Senduk Harvard (Rudy) telah ditetapkan tersangka dengan kasus lainnya yakni dugaan pidana Penggelapan hak atas tanah milik dari Ferdinand F. Eman yang terletak di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sesuai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, dengan Nomor : S. Tap/10 /III/2023 / Dit Reskrimum, oleh Polda Sulut, pada pada tanggal 3 Maret 2023.
Sementara itu menurut Ferdinand Eman, setelah ditetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Sulut berhasil menangkap Senduk Harvard (Rudy) di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023 lalu.
(Red-CK)