Foto saat rekonstruksi berlangsung (Ist) |
CITAKAWANUA.COM- Polres Tomohon melalui unit Reskrim melakukan rekonstruksi atau reka ulang pembuhuhan tewasnya korban yang berinisial RHR alias Enda (39), karena berduel dengan pelaku NM alias (29), warga kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan pada Jumat 8 September 2023 lalu.
Rekontruksi ini dilaksanakan pada Rabu (22/11/23) pukul 15.00 WITA, oleh Polres Tomohon dihadiri langsung oleh Andi Fika Saleh, SH MH selaku Kasi Pidum (Pidana Umum) dan Kasat Reskrim Ipda Stefi Sumolang SH MH, dan jajaran Reskrim dan Kejaksaan Negeri Tomohon, saksi-saksi, pelaku dan korban yang diperankan pengganti yakni berinisial EP alias Egel (33).
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, SIK MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon mengatakan Rekonstruksi ini adalah bagian daripada proses penyidikan perkara yang sementara ditangani oleh pihak Polres Tomohon.
Dimana sesuai, reka ulang yang dilaksanakan pada hari ini, rekontruksi sebanyak 21 adengan.
"Dual terjadi secara cepat, adegan ke 9 pelaku menusuk korban satu kali, adegan 10 menusuk sebanyak 3 kali. Adegan 14 kembali menusuk sebanyak 6 kali. Dalam rekonstruksi ini, ada fakta baru yang tertambah, yakni pelaku menikam pada adengan ke 9, dengan menarik pisau sekuat tenaga." terang Sumolang.
Lanjut Sumolang, pada adengan terakhir usai tertusuk pisau, korban jatuh tersungkur dan dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan. Namun korban tak tertolong dan tewas.
"Setelah rekon ini, kami segera melengkapi dan merampung berkas, tersangka serta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dimana pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." jelas Sumolang, sembari mengakui atensi dengan kasus menghilangkan nyawa orang lain ini. (Red-CK).