Iklan

Banner CK

YSK Banner


 

CSSR Banner


Polsek Sonder Berhasil Tangkap Risky Warga Paslaten, Pelaku Curanmor di Rambunan

CitaKawanua.com
Wednesday, 16 August 2023, 23:38 WIB Last Updated 2023-08-16T22:47:53Z

 


Pelaku Curanmor berhasil di tangkap Tim Polsek Sonder (Foto Ist)


CITAKAWANUA.COM- Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang dilakukan oleh pelaku RW alias Risky (31) warga Desa Paslaten, Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), berakhir ditangan Tim Polsek Sonder. Rabu 16 Agustus 2023.

Kepada wartawan media ini, Kapolsek Ipda Hiskya Tuejeh, S.Psi membenarkan bahwa pelaku Risky melakukan aksinya di Desa Rambunan, Sonder Kabupaten Minahasa, mencuri sepeda motor jenis Honda Beat, milik dari Dirly Mait.

"Tertangkapnya pelaku Risky, berawal dari laporan polisi dengan Nomor : LP /25 / VIII / 2023 / Sulut / Res-Tmhn /Sek Sonder, yang dilaporkan oleh Dirly Mait, warga Desa Rambunan, Sonder. Dimana, pada hari minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 wita (Dini hari), telah kehilangan sepeda motor, yang diparkir didepan rumahnya,  di keluarga Mait-Umboh." jelas Kapolsek Sonder ini.

Sesuai penjelasan Dirly kepada Kapolsek Tuejeh, mengakui saat kejadian, ia berada dikamar rumahnya, dan mendengar suara standar sepeda motor yang diturunkan, setelah itu ada suara dorongan motor, tak lama kemudian ia langsung keluar rumah dan melihat sepeda motornya, yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada. Setelah itu ia dan SR alias Stefen selaku saksi, sempat mencari di seputaran desa Rambunan namun tidak ditemukan. Saat itu juga, ia langsung melaporkan kejadian ini di Polsek Sonder.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polsek Sonder dan dibantu Piket Polsek Sonder, berhasil menangkap pelaku Risky disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Airmadidi Minut, Rabu (16/8/23), sekitar pukul 09:00 WITA." terang Kapolsek Hiskya.

Kapolsek Tuejeh mengakui, saat ini barang bukti dan pelaku Risky sudah diamankan di Polsek Sonder guna proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara." tukasnya.

Pada kesempatan, Kapolsek Tuejeh menghimbau kepada seluruh masyarakat Sonder, agar tetap waspada dan menjaga barang-barang penting dirumahnya masing-masing. Sehingga terhindar dari aksi pencurian. (Red-CK)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Sonder Berhasil Tangkap Risky Warga Paslaten, Pelaku Curanmor di Rambunan

Terkini

Iklan CK