Kepala LPKA TomohonHeri Sulistyo saat memberikan Remisi ke AndikPas (Foto Ist) |
CITAKAWANUA.COM- Pada momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, puluhan Anak Didik Pemasyarakatan (AndikPas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, mendapatkan remisi.
Pemberian remisi ini diberikan disela upacara bendera dalam rangka Dirgahayu RI ke-78, bertempat dihalaman LPKA Tomohon, Kamis 17 Agustus 2023. Yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring.
Usai upacara, Kepala LPKA Tomohon Heri Sulistyo mengungkapkan, pemberian remisi yakni pengurangan hukuman yang diberikan kepada AndikPas yang berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Pada tahun 2023 ini, sebanyak 93 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu sebanyak 90 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum I (RU I) dan 3 orang RU II," kata Kelapas Heri.
Menurut Heri, dari 90 orang yang mendapat RU I tersebut, remisi atau pengurangan hukuman-nya bervariasi. Namun, ke 3 orang yang mendapatkan RU II atau bebas, hari ini juga langsung pulang.
Sementara itu, Sekot Roring menyampaikan, mengungkapkan banyak selamat kepada AndikPas yang mendapatkan remisi, lebih khusus kepada 3 orang yang langsung bebas.
"Banyak selamat kepada 3 warga binaan yang bebas hari ini. Berbuatlah baik selama menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat." terang Sekot.
Hadir juga, Kepala LPP Manado, jajaran LPKA, warga binaan dan para pejabat Pemkot Tomohon. (Red-CK)