Manado|||CK- Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Sekretaris Kota (Sekot) Micler C.S. Lakat menerima Ombudsman Perwakilan Sulut diruang kerjanya. Senin, (03/01)
Kehadiran Ombudsman bertemu Walikota untuk membahas soal pelayanan publik di Kota Manado serta beberapa persolan yang menimpa publik. Hal yang ikut dibicarakan adalah adanya aduan masyarakat pada persoalan seleksi paskibraka beberapa waktu yang lalu.
Yang dipersoalkan adalah Peraturan Walikota dalam kaitan dengan seleksi paskibraka ini yang tidak berdasarkan aturan yang terbaru. Artinya kebijakan aturan Wali Kota ini tidak menjadikan landasan aturan yang terbaru. Jadi Ombudsman ingin melihat soal 'kelalaiannya' ada dimana dan dilakukan oleh siapa.
Kadispora Kota Manado dan yang mewakili Dispora Provinsi Sulut yang hadir juga ikut mengklarifikasi dan memberikan penjelasan soal seleksi paskibraka ini.
Sekretaris Kota Manado Micles C.S. Lakat ikut memberikan penjelasan berbagai hal dalam kaitan seleksi paskibraka ini baik untuk tim seleksinya, mekanisme kerja serta berbagai aturan yang melandasinya termasuk peraturan Walikotanya.
Wali Kota Angouw pun ikut menyampaikan pandangannya secara umum dalam kaitan pelayanan publik di Kota Manado. Bagi Walikota segala sesuatu apalagi berhubungan dengan persoalan-persolan pembangunan bagi masyarakat harus dikoordinasikan kepada semua pihak. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran dalam rangka merespon berbagai kebijakan pembangunan di Kota Manado.
Ikut hadir dari Ombudsman Perwakilan Sulut yakni Kepala Perwakilan Meilany F. Limpar S.H, M.H., asisten Stenly Kalengkian S.H.,M.H., Raldy Rengkuan. (***)