TOMOHON|||CITAKAWANUA.COM- Penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Kelurahan Tara-tara Kecamatan, Tomohon Barat. Selasa, 26 Januari 2021.
Usai melakukan pesta Minuman Keras (Miras) bersama, FBT alias Franklin (29) asal Tara-tara Lingkungan V (Pelaku) yang menganiaya AR alias Alva (24) warga Tara-Tara Satu Lingkungan VII (Korban), Kecamatan Tomohon Barat.
Dari keterangan yang didapat wartawan media ini dari Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot S.IK MH melalui Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung, kasus ini berawal saat Franklin dan Alva beserta JL alias Jerry (31) selaku saksi, melakukan pesta Miras Kelurahan Tara-tara Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Barat. Selang beberapa saat Franklin yang sudah dipengaruhi minuman keras kemudian masuk ke dalam dapur dan saat kembali sudah membawa sebilah parang.
Saat itu Franklin yang sudah memegang parang kemudian menghampiri Alva dan mengacungkan parang tersebut ke arah Alva. Melihat hal tersebut Alva kemudian berusaha menenangkan Franklin.
Kemudian Franklin kembali ke dapur untuk meletakkan parang yang dipegangnya dan kembali bergabung bersama Alva dan Jerry. Tak lama kemudian Franklin kembali ke dapur dan saat kembali sudah membawa parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala Alva namun berhasil menangkis dengan telapak tangan sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri.
Alva yang merasa terancam langsung membanting Franklin ke tanah dan terjadilah perkelahian antara keduanya. Kemudian Jerry yang melihat hal tersebut langsung mengamankan parang yang digunakan Franklin ke dalam rumah Jerry untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
Saat mendapat laporan Katim URC Totosik langsung bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sudah banyak orang yang berkumpul. Kemudian Tim Totosik kemudian mencari informasi tentang permasalahan yang terjadi dan berbekal informasi yang ada tim langsung menuju ke rumah Franklin.
" Ya, saat Tim mendapati Franklin yang sudah dipengaruhi minuman keras di depan rumahnya dan saat itu juga langsung mengamankan Franklin bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap Alva. Saat ini kami telah menyerahkan kasus ini ke Polsek Tomohon Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." terang Watung. (Red-CK)